JAKARTA, KOMPAS.TV - Presiden jokowi menunjukkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan 2023 setelah sidak Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Solo, Kamis (9/3/2023). Pelaporan dan pembayaran Wajib Pajak itu, sudah dilaksanakan secara e-filing atau online.
"Saya sudah menyampaikan SPT lewat e-filling, hari Senin yang lalu," kata Presiden Jokowi, sambil menunjuk bukti STP Tahunan di handphone-nya.
Presiden Jokowi berharap masyarakat segera melakukan melaporkan SPT tahunan sebelum 31 Maret 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.