JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi menemukan 134 pegawai pajak memiliki saham di 280 perusahaan. Temuan fakta tersebut diperoleh setelah lembaga antirasuah melakukan analisis terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN.
KPK menyebut, kepemilikan saham oleh pegawai pajak yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) akan menimbulkan celah gratifikasi dan tidak etis. Namun sebenarnya, apakah boleh PNS membeli saham perusahaan?
Pengamat Pajak Bastanul Siregar mengatakan, pegawai pajak sah-sah saja mempunyai saham untuk investasi. Ia mencontohkan dalam LHKPN banyak PNS menyampaikan memiliki harta dalam bentuk surat berharga.
"Surat berharga itu bisa saham bisa juga Surat Berharga Negara (SBN) atau obligasi," kata Bastanul saat dihubungi Kompas TV, Kamis (9/3/2023).
"Ketika PNS punya saham sebenarnya sah-sah saja. Yang enggak boleh itu jika saham itu menjadi alat atau modus PNS untuk mencari uang atau trading harian. PNS itu ya termasuk TNI Polri juga," ujarnya.
Ia menyampaikan, PNS tidak boleh menjadi trader saham harian, karena rawan konflik kepentingan.
Baca Juga: KPK: Ada Celah Gratifikasi ketika Pegawai Pajak Punya Saham di Perusahaan
"Kalau jadi insider trading itu, misalkan dia pegawai pajak, dia tahu perusahaan X akan dapat proyek dari Direktorat Jenderal Pajak, lalu dia beli duluan saham itu. Jadi saat kinerja saham perusahaan itu bagus karena kerja sama dengan DJP, dia sudah tahu duluan," ujarnya.
Dalam Peraturan Pemerintah No 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, memang tidak disebutkan jika PNS tidak boleh mempunyai saham. Pasal 5 huruf a hanya menyebutkan, PNS dilarang menyalahgunakan wewenang.
Kemudian dalam huruf f PP yang sama tertulis, PNS dilarang untuk memiliki, menjual, membeli, menggadaikan, menyewakan, atau meminjamkan barang baik bergerak atau tidak bergerak, dokumen, atau surat berharga milik negara secara tidak sah.
Lantas, bagaimana caranya mengetahui mana PNS yang membeli saham untuk investasi jangka panjang dan mana PNS yang menjadi insider trading? Lantaran tidak ada hukum normatif yang mengatur larangan itu.
Bastanul mengakui, dengan tidak adanya pengawasan yang konsisten, masih sulit untuk mencegah PNS menjadi insider trading.
Kecuali pemerintah menerapkan sistem Single Identity Number (SIN) atau Nomor Identitas Tunggal. SIN ini bisa memonitor terjadinya percobaan atau upaya melakukan korupsi.
Baca Juga: KPK Bongkar Modus Temuan Saham di 280 Perusahaan Milik Ratusan Pegawai Pajak: Pakai Nama Istri
"Negara seperti Jepang saja masih kesulitan mengatur soal insider trading yang memang rumit ini," ucapnya.
"Tapi dengan adanya SIN, jangankan beli saham, beli mobil bekas saja akan terdeketsi. Akan tercatat di polisi itu lalu terkoneksi ke data di Ditjen Pajak. Sayang Indonesia belum bisa terapkan SIN," ucapnya.
Bastanul menuturkan, dengan sistem ini semua transaksi bisa terdeteksi. Jadi tidak ada lagi wajib pajak yang bisa menyembunyikan hartanya dan berani melakukan kongkalikong. Karena datanya terbuka. Termasuk para pegawai pajak sendiri tak akan berani.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.