NTT, KOMPAS.TV - Sepriyanto Ayub Snae, eks vikaris atau calon pendeta, terbukti dalam persidangan melakukan percabulan terhadap 9 semuanya anak-anak. Akibat perbuatannya, ia dijatuhi vonis hukuman mati.
Vonis hukuman mati itu dibacakan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Kalabahi Kabupaten Alor Nusa Tenggara Timur. Sidang pembacaan putusan atau vonis ini digelar pada Rabu 8 Maret 2023 kemarin..
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Sepriyanto terbukti secara sah dan meyakinkan membujuk anak bersetubuh dengannnya dan menimbulkan korban lebih dari satu.
Tak ada hal yang meringankan dalam vonis hukuman mati tersebut. Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa dalam sidang sebelumnya pada Rabu (22/3/2023).
Kepala PN Kalabahi, RM Suprapto melalui Juru Bicara Ratri Pamundhita mengatakan, putusan perkara ini memberatkan, tanpa ada yang meringankan.
"Karena pidana mati, sehingga putusannya tidak ada yang meringankan terdakwa, namun yang memberatkan saja," ujar Ratri Pamundhita.
Baca Juga: Ikut Pegawai ke Kantor yang Masuk Jam 05:30 Pagi di NTT, Berangkat Matahari Belum Terbit!
Sementara itu, Kuasa Hukum terdakwa, Yefta O Djahasana mengatakan, pihaknya akan melakukan upaya hukum banding atas vonis hukum mati ini.
"Kami akan melakukan upaya hukum banding," katanya, Rabu, dilansir Tribunnnews.
Sebelum vonsi diketuk, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kalabahi menuntut hukuman mati terhadap SAS dalam sidang yang digelar pada Rabu 22 Februari.
Adapun hal yang disebut memberatkan terdakwa, yakni :
Sumber : Kompas TV/Tribunnews
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.