SURABAYA, KOMPAS.TV - Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo ditangkap polisi karena diduga melakukan penipuan dengan modus operandi, jual beli minuman kesehatan bonus robot trading.
Wahyu, yang kerap memamerkan harta kekayaannya di media sosial, telah menipu sekitar 25 ribu korban, yang berasal tak hanya dari Indonesia, tapi juga luar negeri.
Tak tanggung-tanggung, nilai kerugian korban mencapai Rp9 triliun.
Baca Juga: Wahyu Kenzo Crazy Rich Surabaya Ditangkap, Raup Rp.9 Triliun Dari Robot Trading
Penipuan Wahyu terendus di tahun 2022, ketika korban tidak bisa menarik dana investasinya senilai USD 25.000 atau setara hampir Rp400 juta.
Akibat perbuatannya, Wahyu Kenzo dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang dengan ancaman 20 tahun penjara.
Selain menahan Wahyu, saat ini polisi juga masih menelusuri aset tersangka hasil dari penipuan robot trading.
Seperti apa sebetulnya penipuan yang dijalankan Crazy Rich Surabaya, Wahyu Kenzo?
KompasTV menanyakan langsung pada salah satu korban, Rimzah Jubair.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.