KOMPAS.TV - Keluarga korban tragedi kanjuruhan kecewa terhadap vonis 1 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan hakim kepada ketua panpel Arema Abdul Haris.
Baca Juga: Ketua Pelaksana Arema FC Divonis 18 Bulan Penjara Terkait Kasus Tragedi Kanjuruhan
Devi Athok, orang tua korban tragedi Kanjuruhan tidak bisa menyembunyikan rasa kekecewaannya.
Devi Athok kehilangan dua putrinya dalam tragedi Kanjuruhan yang terjadi pada awal Oktober tahun lalu.
Sebelumnya, ketua pelaksana pertandingan Arema Abdul Haris divonis 1 tahun 6 bulan penjara dalam kasus tragedi Kanjuruhan.
Majelis hakim menilai Haris telah lalai dalam menjalankan tugasnya hingga menyebabkan 135 Aremania meninggal dunia dan ratusan aremania terluka.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.