JAKARTA, KOMPAS.TV - Sidang perceraian Venna Melinda dan Ferry Irawan dengan agenda mediasi di Pengadilan Agama (PA) Jakarta Selatan, gagal.
Ferry yang kini tengah mendekam di Rutan Polda Jawa Timur dan berstatus tersangka kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), gagal dihadirkan secara virtual.
Kuasa hukum Venna, Noor Akhmad Riadi, mengatakan Ferry tak jadi dihadirkan secara virtual karena tidak mengantongi izin dari pihak Polda Jawa Timur.
“Jadi, mediator memutuskan untuk kuasa hukum mewakili Pak Ferry untuk mediasi, dan saya juga mendampingi Mbak Venna,” kata Noor di PA Jakarta Selatan, Kamis (9/3/2023), sebagaimana diberitakan Grid.id.
Baca Juga: Venna Melinda Hadiri Sidang Cerai, Srikandi Pemuda Pancasila Ikut Kawal
Noor bercerita, Venna Melinda diminta menceritakan permasalahan dalam rumah tangganya yang membuat Ferry Irawan mengajukan permohonan cerai talak.
Hal itu membuat perempuan 50 tahun itu menangis lantaran harus mengingat kembali insiden dugaan KDRT yang dilakukan Ferry.
Noor menjelaskan, mediasi kali ini gagal karena kedua pihak enggan rujuk dan bersikukuh untuk berpisah.
“Keputusan dari Pak Ferry juga tidak bisa berdamai, dan Mbak Venna Melinda juga tidak bisa berdamai,” jelas Noor.
Dengan demikian, sidang cerai akan dilanjutkan ke agenda berikutnya, yakni pembacaan gugatan. Namun, pihaknya belum mendapatkan informasi mengenai pelaksanaan sidang tersebut.
Baca Juga: Polda Jawa Timur Telah Melengkapi Berkas Kasus KDRT Venna Melinda
Perceraian pasangan artis Venna Melinda dan Ferry Irawan bermula dari dugaan KDRT yang terjadi di Kediri, Jawa Timur, 8 Januari 2023 lalu. Saat itu, keduanya tengah menginap di hotel.
Venna langsung melaporkan kejadian itu ke Polres Kediri pada hari yang sama. Namun, kasus ini kemudian ditangani oleh Polda Metro Jaya.
Saat ini, Ferry berstatus sebagai tersangka dan ditahan di Polda Jawa Timur.
Pada 7 Februari 2023, Venna dan Ferry sama-sama mengajukan gugatan cerai. Namun, Ferry lebih dulu mengajukan permohonan cerai.
Akibatnya, gugatan cerai Venna harus dicabut sesuai instruksi majelis hakim.
Sumber : Grid.id
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.