Kompas TV nasional hukum

Mario Dandy Tak Tahu Kasusnya Berimbas ke Sang Ayah, Pengacara: Di Sel Tak Ada Alat Komunikasi

Kompas.tv - 9 Maret 2023, 14:38 WIB
mario-dandy-tak-tahu-kasusnya-berimbas-ke-sang-ayah-pengacara-di-sel-tak-ada-alat-komunikasi
Mario Dandy Satriyo (mengenakan baju oranye), di Mapolres Metro Jakarta Selatan, Rabu (22/2/2023). Mario Dandy Satriyo disebut belum mengetahui ulahnya melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora menimbulkan sengkarut masalah bagi sang ayah. (Sumber: KOMPAS.com/Dzaky Nurcahyo)
Penulis : Isnaya Helmi | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mario Dandy Satriyo disebut belum mengetahui ulahnya melakukan penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora menimbulkan sengkarut masalah bagi sang ayah, mantan Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, Rafael Alun Trisambodo.

Imbas kasus Mario, Rafael kini tengah menghadapi penyelidikan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu dia juga telah dipecat sebagai aparatur sipil negara (ASN) Institusi Ditjen Pajak lantaran menyembunyikan harta dan tidak bayar pajak.

Pengacara Mario, Dolfie Rompas, menyebut alasan kliennya belum tahu tentang nasib sang ayah.

Menurut penjelasannya, hal ini dikarenakan Mario yang saat ini tengah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya ini tidak memegang alat komunikasi.

"Mungkin kurang paham ya (Mario tentang masalah Rafael), soalnya kan di dalam (tahanan) kan tidak ada alat komunikasi," kata Dofie, Rabu (8/3/2023), dikutip dari TribunJakarta.com.

Saat disinggung apakah tim kuasa hukum telah memberitahu masalah Rafael kepada Mario atau belum, Dofie enggan menanggapinya lebih lanjut.

Dia hanya mengatakan pihaknya saat ini tengah fokus mendampingi Mario untuk menjalani pemeriksaan di kasus tersebut.

"Kami kan hanya fokus kepada proses pendampingan saja yang terkait dengan pemeriksaan dari penyidik. Tidak mengurus hal-hal itu," tegasnya.

Baca Juga: KPK Panggil Pegawai Pajak Wahono Saputro, Telusuri Kepemilikan Saham Istrinya di 2 Perusahaan Rafael

Diberitakan sebelumnya, Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Anshor, David.

Mario dijerat Pasal 355 KUHP ayat 1, subsider Pasal 354 ayat 1 KUHP, subsider 353 ayat 2 KUHP, subsider 351 ayat 2 KUHP.

Selain itu, penyidik juga menjerat Mario dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.


 




Sumber : Kompas TV/TribunJakarta.com




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x