JAKARTA, KOMPAS TV - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding terkait keputusan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memenangkan gugatan Partai Prima ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta pada Jumat (10/3/2023).
Baca Juga: KPU Tegaskan Bakal Banding atas Putusan PN Jakpus: Kami Tak Setuju Penundaan Pemilu 2024
Adapun, dalam amar putusannya majelis hakim memerintahkan KPU RI sebagai tergugat untuk menyetop seluruh rangkaian tahapan Pemilu 2024.
"InsyaAllah Jumat besok tanggal 10 Maret 2023 akan kita daftarkan memori banding tersebut," kata Hasyim di kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/3/2023).
Ia menyatakan, pihaknya telah menyiapkan seluruh berkas untuk proses banding tersebut.
"Yang penting kami sampaikan KPU sudah menyatakan sikap bahwa kami akan mengupayakan hukum banding, dan memori banding juga sudah disiapkan," ujarnya.
Sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU yang dilayangkan partai tersebut pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Partai Prima merasa dirugikan oleh KPU yang menetapkannya sebagai partai dengan status Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan tidak bisa mengikuti verifikasi faktual.
Padahal, setelah dipelajari dan dicermati oleh Partai Prima, jenis dokumen yang sebelumnya dinyatakan TMS ternyata juga dinyatakan Memenuhi Syarat oleh KPU dan hanya ditemukan sebagian kecil permasalahan.
Akibatnya, PN Jakpus menghukum KPU untuk menunda Pemilu.
Baca Juga: Partai Prima: Jangan Bikin Opini Soal Putusan PN Jakpus yang Tunda Pemilu
"Menghukum Tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang 2 (dua ) tahun 4 (empat) bulan 7 (tujuh) hari," demikian bunyi putusan yang diketok oleh ketua majelis T Oyong dengan anggota Bakri dan Dominggus Silaban itu.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.