JAKARTA, KOMPAS.TV - Usai vonis mati terpidana Ferdy Sambo, permohonan banding sang Mantan Kadiv Propam Polri atas kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, tengah ditangani majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Baca Juga: PMI dan PWI Kabupaten Pekalongan Gelar Donor Darah di UIN Gus Dur untuk Hari Pers Nasional
Ada empat berkas yang masuk ke Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Dengan masing-masing empat orang terdakwa yakni Ferdy Sambo, Putri Chandrawati, Ricky Rizal Wibowo, serta Kuat Maruf.
Khusus perkara Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo, majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjadwalkan putusan banding tersebut akan dibacakan pada hari Rabu 12 April 2023 mendatang.
Baca Juga: PMI dan PWI Kabupaten Pekalongan Gelar Donor Darah di UIN Gus Dur untuk Hari Pers Nasional
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.