Kompas TV nasional hukum

Polisi Tunda Rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo, Ini Alasannya

Kompas.tv - 9 Maret 2023, 10:54 WIB
polisi-tunda-rekonstruksi-penganiayaan-david-oleh-mario-dandy-satriyo-ini-alasannya
Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengumumkan bahwa anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan Davod Ozora, AG ditahan selama 7 hari ke depan, Rabu (8/3/2023). (Sumber: Kompas TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Polda Metro Jaya memutuskan menunda rekonstruksi kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anak mantan pejabat pajak, Mario Dandy Satriyo (20) terhadap anak petinggi GP Ansor, David Ozora (17).

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menjadwalkan rekonstruksi penganiayaan David tersebut 
pada hari ini, Kamis 9 Maret 2023.

Baca Juga: Polisi Diminta Ungkap Sosok APA, Orang Pertama yang Beri Informasi ke Mario soal David

“Untuk rekonstruksi kasus penganiayaan dengan tersangka MDS dan kawan-kawan, sementara kami pending," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi kepada wartawan di Jakarta pada Kamis (9/3/2023).

Kombes Hengki mengungkapkan alasannya menunda gelaran rekonstruksi tersebut lantaran beberapa saksi tidak bisa hadir untuk menyaksikannya.

"Mengingat ada beberapa saksi yang berhalangan hadir serta beberapa pertimbangan teknis," tutur Hengki.

Lebih lanjut, Hengki pun belum bisa memastikan kapan pihaknya menggelar rekonstruksi penganiayaan David setelah ditunda.

Baca Juga: AG Pacar Mario Dandy Pelaku Penganiayaan David Resmi Mengundurkan Diri dari SMA Tarakanita 1

"Selanjutnya untuk pelaksanaan akan kami sampaikan pada kesempatan pertama setelah semuanya terkonfirmasi," ucap Hengki.

Sebelumnya diberitakan, Mario yang merupakan anak mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan RI, Rafael Alun Trisambodo, menganiaya David di Kompleks Green Permata, Pesanggrahan, pada 20 Februari 2023.

Mario marah karena mendengar kabar dari saksi berinisial APA yang menyebut AG (15) kekasihnya mendapat perlakuan tidak baik dari korban David.


 

Mario lalu menceritakan hal itu kepada temannya, Shane Lukas (19). Kemudian, Shane memprovokasi sehingga Mario menganiaya David sampai koma.

Baca Juga: Shane Sebut Mario Cerita Pacarnya AG Diduga Dilecehkan oleh David, Disebutkan dalam BAP

Selain itu, Shane Lukas juga kedapatan merekam penganiayaan yang dilakukan oleh Mario. Kini Mario dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka.

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 KUHP.

Sementara itu, Shane Lukas dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.



Sumber : Kompas TV



BERITA LAINNYA



Close Ads x