JAKARTA, KOMPAS.TV – Aturan pelaksanaan pemilihan umum (pemilu) lima tahun sekali merupakan isi konstitusi, dan hanya bisa diubah dengan muatan konstitusi.
Penjelasan itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD, dalam Satu Meja The Forum, Rabu (8/3/2023).
“Ketentuan pemilu lima tahun sekali, presiden jabatannya berhenti dalam 5 tahun untuk setiap periode, itu adalah isi konstitusi,” tuturnya.
“Tidak bisa diatur dengan undang-undang, jadi materi muatan konstitusi hanya bisa diubah dengan muatan konstitusi,” tegasnya.
Ia menambahkan, jika presiden dianggap berhalangan tetap, ada ketentuan yang mengatur bahwa kedudukannya diganti oleh tiga menteri utama, yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, dan Menteri Pertahanan.
Baca Juga: Menkopolhukam Mahfud MD Pastikan Pemerintah Jamin Pelaksanaan Tahapan Pemilu 2024
Tapi, lanjut Mahfud, saat masa jabatan presiden usai, maka otomatis masa jabatan menteri di kabinetnya pun turut selesai.
“Tapi harus diingat, begitu presiden habis masa jabatannya, ketiga menteri itu pun habis masa jabatannya, tidak bisa mengganti presiden.”
Mahfud menegaskan, untuk mengubah pelaksanaan pemilu 5 tahun sekali harus mengubah konstitusi, dan perubahan itu akan membutuhkan waktu lama.
Sebab, saat konstitusi diubah, menurutnya akan menyebabkan meledaknya kotak pandora.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.