Kompas TV nasional kriminal

Usai Diperiksa 6 Jam, AG Ditahan di LPKS terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

Kompas.tv - 8 Maret 2023, 21:46 WIB
usai-diperiksa-6-jam-ag-ditahan-di-lpks-terkait-kasus-penganiayaan-david-ozora
AG, pacar Mario Dandy, ditahan di LPKS. (Sumber: Tribunnews)
Penulis : Fiqih Rahmawati | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - AG (15), anak yang berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan yang dilakukan oleh Mario Dandy Satriyo (20) terhadap David Ozora (17) ditahan.

Hal ini disampaikan oleh Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi. Hengki mengatakan bahwa AG akan ditahan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS) selama 7 hari ke depan.

Penahanan ini dilakukan usai AG menjalani pemeriksaan perdana setelah statusnya dinaikkan, dari anak yang berhadapan dengan hukum menjadi anak yang berkonflik dengan hukum.

Baca Juga: Breaking News! AG Ditahan Usai Diperiksa 6 Jam terkait Kasus Penganiayaan David Ozora

“Dari hasil pemeriksaan kami selama kurang lebih 6 jam, kami dengan pertimbangan kenyamanan anak, malam ini kami putuskan dari tim penyidik, untuk melakukan penangkapan, dan dilanjutkan dengan penahanan,” kata Hengki dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (8/3/2023).

“Nanti kita akan melaksanakan penahanan di Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial selama kurun waktu 7 hari. Apabila nanti tidak cukup akan bisa diperpanjang 8 hari oleh pihak kejaksaan,” tambah dia.

Hengki memastikan, penahanan terhadap AG akan memerhatikan Undang-Undang Sistem Peradilan Anak.

Sebagai informasi, LPKS merupakan lembaga atau tempat pelayanan sosial yang menyelenggarakan kesejahteraan sosial bagi anak.

Dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, anak yang ditangkap wajib ditempatkan di ruang pelayanan khusus anak atau dititipkan di LPKS.

Baca Juga: AG Pelaku Penganiayaan David Diduga Depresi, KemenPPPA Minta Penegak Hukum Perhatikan Haknya Anak

Diberitakan sebelumnya, kasus penganiayaan ini terjadi di sebuah perumahan di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Senin (20/2/2023).

Bermula dari ketika Mario Dandy mendapatkan informasi dari saksi APA bahwa AG yang saat itu merupakan kekasihnya, pernah mendapatkan perlakuan tidak baik dari David.

Informasi dari APA ini diutarakan kepada Shane yang kemudian memprovokasi Mario untuk menganiaya David.

Baca Juga: Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Membaik, Kini Jalani Terapi Musik Heavy Metal

Pada 20 Februari 2023, AG meminta David untuk bertemu dengan dalih ingin mengembalikan kartu pelajar. Mereka bertemu di kawasan Pesanggrahan, Jakarta Selatan. Di situlah, David dianiaya oleh Mario Dandy.

Kini, Mario Dandy dan Shane telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Sementara, AG berstatus sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.


 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA


Sulawesi

Banjir Rendam 12 Kecamatan di Maros

22 Desember 2024, 23:51 WIB

FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x