KABUPATEN GORONTALO,KOMPAS.TV - SK dan AP, Direktur dan Direktur Utama di Badan Usaha Milik Daerah PT Global Gorontalo Gemilang Senin malam 6 Maret 2023, langsung digiring ke Lapas Kelas IIa Kota Gorontalo menggunakan mobil tahanan Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo,
Dua pimpinan BUMD Kabupaten Gorontalo ini, ditetapkan tersangka penyidik tindak pidana korupsi Kejaksaan Negeri karena ditemukan adanya niat atau mens rea dalam dugaan penyelagunaan dana penyertaan modal pemda setempat tahun 2019, sebesar 2,2 milyar rupiah.
Dalam kasus ini, penyidik menemukan adanya kerugian negara mencapai hampir 900 juta rupiah, berdasarkan hasil perhitungan BPK.
Ditanya soal peran masing-masing tersangka, Kajari Kabupaten Gorontalon Armen Wijaya menyebut, nanti akan diungkap dalam persidangan pengadilan.
Dua tersangka akan ditahan selama 20 hari kedepan, dan akan dilimpahkan ke pengadilan secepatnya untuk disidangkan.
Kasus dugaan tindak pidana korupsi dana penyertaan modal yang menyeret dua pimpinan BUMD Kabupaten Gorontalo, dijerat dengan undang-undang tipikor dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.
#kasus korupsi
#kejari Kabupaten Gorontalo
#tersangka
#Kabupaten Gorontalo
#Gorontalo
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.