JAKARTA, KOMPAS.TV - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memanggil Kepala Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono.
Rencana pemanggilan ini setelah eks pejabat Direktorat Pajak Rafael Alun Trisambodo dan mantan Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto yang dipanggil lebih dulu oleh KPK.
Andhi akan dimintai klarifikasi terkait Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) miliknya.
Diketahui, dalam LHKPN yang dilaporkan pada 16 Februari 2022, Andhi Pramono tercatat memiliki harta sebanyak Rp 13,7 miliar dan tanpa utang.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan menyebut pihaknya telah menerima laporan hasil analisis (LHA) milik Andhi Pramono sejak Maret 2022.
Dia pun menyebut pihaknya telah menindaklanjuti hasil analisis yang diperoleh dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) tersebut.
"LHA sudah kirim laporan ke KPK Maret 2022 dan sudah kita tindaklanjuti," kata Pahala, Rabu (8/3/2023), dikutip dari Kompas.com.
Sebab itu, kata dia, KPK akan melakukan proses klarifikasi terhadap Andhi.
Pemanggilan kemungkinan dilakukan pekan depan.
"Jadi kita akan lakukan pemeriksaan LHKPN, kita klarifikasi kepada saudara APR (Andhi Pramono) mungkin Minggu depan akan kita undang,” jelasnya.
Baca Juga: Harta Tembus Rp13,7 Miliar, Andhi Pramono Kepala Bea Cukai Makassar Diperiksa Usai Rumah Mewah Viral
Sumber : Kompas TV/Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.