JAKARTA, KOMPAS.TV - AG (15) pelaku penganiayaan David Ozora diduga depresi, sehingga Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) menekankan hak-hak yang harus diperhatikan penegak hukum.
"Ada hal-hal yang perlu diperhatikan, bahwa dalam proses ini ada diduga AG mengalami depresi, tidak berada di tempat asalnya untuk menghindari hal-hal (yang membuat) dia tertekan dan segala macam," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar dalam Kompas Petang di Kompas TV, Rabu (8/3/2023).
"Ini harus dipastikan betul, apalagi kita tahu bahwa AG sudah mengundurkan diri atau tidak lagi sekolah," imbuhnya.
Nahar pun menerangkan, di dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan hak-hak anak yang harus dipenuhi dalam proses peradilan pidana, termasuk hak kesehatan dan pendidikan.
"Lalu kemudian tetap didampingi penasihat hukum, tetap didampingi keluarga atau orang yang dipercaya, itu yang harus dipenuhi," jelasnya.
Ia pun mengatakan, penasihat hukum AG telah menjamin akan akomodatif untuk memastikan hak-hak kliennya terpenuhi.
Apabila diperlukan, kata dia, AG juga bisa mendapatkan pendampingan dari psikolog.
Baca Juga: Kondisi David Korban Penganiayaan Mario Membaik, Kini Jalani Terapi Musik Heavy Metal
"Itu harus dipenuhi, untuk memastikan bahwa proses ini memperhatikan betul kebutuhan-kebutuhan anak," ungkapnya.
Ia menerangkan, pihaknya akan memberikan pendampingan terhadap AG sejak proses penyidikan hingga persidangan, maupun proses setelahnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.