JAKARTA, KOMPAS.TV - Transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh eks pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rafael Alun Trisambodo, sudah tercium sejak 2012 lalu oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Publik pun bertanya-tanya, mengapa Rafael Alun baru ditindak sekarang, usai kasus penganiayaan yang dilakukan oleh anaknya, Mario Dandy Satriyo. Tidak sedikit yang menyebutkan bahwa ada pembiaran atas transaksi mencurigakan Rafael.
Baca Juga: Dipecat Dari PNS Kemenkeu, Rafael Alun Masih Dapat Pensiun? Ini Penjelasannya
Staf Khusus Menkeu Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membenarkan bahwa terdapat transaksi mencurigakan yang dilakukan oleh Rafael Alun Trisambodo pada 2012.
Namun Prastowo membantah pihaknya melakukan pembiaran. Pasalnya, pihak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah melakukan klarifikasi atas Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rafael.
“Jadi kami juga secara aktif mengumpulkan informasi dan data, lalu melakukan klarifikasi ke berbagai pihak, termasuk PPATK, KPK, dan yang bersangkutan,” kata Prastowo dalam Kompas Petang, Rabu (8/3/2023).
“Jadi bukan karena kejadian kemarin. Kejadian kemarin itu membuat kami melakukan penajaman atau penguatan pemeriksaan, sesuai dengan informasi oleh publik,” sambung dia.
Baca Juga: Sederet "Dosa" Rafael Alun di Kemenkeu: Tak Bayar Pajak hingga Sembunyikan Harta
Prastowo menjelaskan, Kemenkeu sudah membuat profiling terhadap Rafael Alun Trisambodo berdasarkan risiko pegawai atas LHKPN. Rafael Alun rupanya termasuk ke dalam kategori pegawai yang berisiko tinggi (high risk).
Hal itu membuat Rafael Alun didemosi, dari jabatannya sebagai Kepala Kantor Pelayanan Pajak Modal Asing II menjadi Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan.
“Pada 2020 juga sudah dilakukan mutasi atau pemindahan dari Kepala Kantor Pelayanan PMA ke Kabag Umum di Kanwil Jakarta Selatan. Artinya, sudah dilakukan mitigasi risiko,” jelas Pras.
Baca Juga: Aturan Ini Tak Boleh Dilanggar oleh PNS, Salah-salah Dipecat Seperti Rafael Alun
“Tetapi kita mengedepankan praduga tidak bersalah, tentu sepanjang belum ditemukan bukti atau fakta bahwa ada pelanggaran, tidak boleh semena-mena, itu semua ada aturannya,” tambah dia.
Pihak Kemenkeu pun mengucapkan terima kasih kepada masyarakat karena telah memberikan informasi soal aksi pamer harta yang dilakukan oleh anak Rafael sehingga pihak Kemenkeu dapat mendalami lebih lanjut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.