JAKARTA, KOMPAS.TV - Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah menyelesaikan audit investigasi terhadap harta kekayaan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo. Irjen Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, ada 3 tim yang dibentuk untuk melakukan audit investigasi.
Tim pertama adalah tim eksaminasi, yang meneliti seluruh laporan harta kekayaan Rafael. Hasilnya, terdapat beberapa harta yang belum didukung bukti otentik kepemilikannya.
"Itjen juga meneliti harta yang diduga milik RAT yang ada berupa foto dan video yang beredar di media sosial. Ini juga bahan untuk tim investigasi," kata Awan dalam konferensi pers di kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/3/2023).
Kemudian dari hasil penelusuran tim kedua, didapatkan ada harta berupa hasil sewa yang tidak sepenuhnya dilaporkan dan ada harta uang tunai dan bangunan yang juga tidak sepenuhnya dilaporkan.
Baca Juga: Mahfud MD Laporkan 69 Pegawai Ditjen Pajak ke Sri Mulyani, Diduga Lakukan Pencucian Uang
"Sebagian aset diatasnamakan pihak terafiliasi, seperti orangtua, kakak adik, dan teman," ujar Awan.
Selanjutnya dari tim ketiga yakni tim investigasi, menyimpulkan jika RAT tidak menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, tindakan, kepada setiap orang yang ada di dalam dan di luar pekerjaannya.
RAT juga tidak patuh bayar pajak dan gaya hidup pribadi dan keluarga yang tidak sesuai dengan asas kepatutan sebagai ASN.
"Tidak melaporkan harta kekayaan ke pejabat yang berwenang sesuai peraturan perundangan, jadi perantara timbul konflik kepentingan terkait jabatan, dan ada informasi yang mengindikasikan menyembunyikan harta dan sumber perolehannya," tutur Awan.
Baca Juga: Konsultan Pajak Rafael Alun Diduga Kabur ke Luar Negeri, KPK Angkat Bicara
"Dari hasil itu, Itjen merekomendasikan untuk memecat saudara RAT. Usulan itu sudah disampaikan dan Ibu Menteri sudah setuju," ucapnya.
Konflik kepentingan muncul karena RAT melakukan pengadaan barang dan jasa yang terkait dengan pekerjaannya, namun dari perusahaan yang juga dimilikinya.
Itjen Kemenkeu juga merekomendasikan kepada Ditjen Pajak untuk memeriksa kepatutan pajak terhadap wajib pajak pribadi dan badan yang terafiliasi RAT.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.