JAKARTA, KOMPAS TV - Selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) dalam menghadapi gugatan Partai Prima, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI tak pernah menghadirkan saksi.
Padahal, dalam gugatannya, partai politik (parpol) pimpinan Agus Jabo Priyono itu meminta diulangnya seluruh tahapan Pemilu 2024 selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari yang otomatis menunda pemilu.
Baca Juga: Mahfud Sebut Putusan Tunda Pemilu Salah Kamar, Partai Prima: Kok Pada Kebakaran Jenggot Semua?
Dikutip dari salinan putusan perkara nomor 757/Pdt.G/2022, Kamis (2/3/2023), terungkap Prima menghadirkan 2 orang saksi yang keterangannya dipertimbangkan majelis hakim PN Jakpus.
Sementara itu, Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari sebagai tergugat hanya mengirimkan 43 komisioner dan staf KPU RI untuk bicara dalam persidangan. KPU tidak mengirim pengacara.
Majelis hakim belakangan mengabulkan semua gugatan Prima karena dalam salah satu pertimbangannya, dalil-dalil yang diajukan Prima disebut tidak dapat dibantah KPU.
"Menurut majelis, para penggugat sudah dapat membuktikan seluruh dalil-dalil tindakannya sedangkan tergugat tidak dapat mempertahankan dalil-dalil bantahannya, maka gugatan penggugat dapatlah dikabulkan seluruhnya," tulis putusan itu seperti dikutip dari Kompas.com, Rabu (8/3/2023).
Hasyim Asy'ari menjelaskan alasan pihaknya tak mengirimkan saksi dan pengacara dalam gugatan tersebut. Menurut dia, perkara tersebut di luar yurisdiksi PN Jakpus.
Argumen ini juga disampaikan oleh KPU RI dalam eksepsinya dalam perkara Prima, tetapi ditolak majelis hakim PN Jakpus.
"Gugatan dan sengketa tentang partai politik jalurnya adalah Bawaslu dan PTUN," kata Hasyim, Selasa (7/3/2023).
"Dengan demikian, ketika perkara dibawa ke ranah gugatan perdata ke PN Jakpus, KPU berpendapat hal tersebut bukan kompetensi PN," ujarnya.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.