JAKARTA, KOMPAS.TV - Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2017-2022 Abhan berpendapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) bisa mengabaikan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima yang dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus).
Hal ini diungkapkan Abhan dalam diskusi "Menilai Kinerja KPU dalam Kasus Partai Prima" di Kebon Sirih, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (7/3/2023).
Ia mengatakan kasus serupa pernah terjadi oleh KPU pada 2019 saat Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan gugatan Ketua Partai Hanura Oesman Sapta Odang atau Oso.
Namun, KPU tidak menjalankan putusan PTUN dan tidak ada implikasi pada tahapan pemilu tersebut.
"Tidak ada dampak apa-apa ketika keputusan PTUN yang memenangkan Oso tidak dieksekusi oleh KPU saat itu," jelas Abhan seperti dikutip dari Harian Kompas.
Baca Juga: Mahfud MD Cerita Ditelepon Megawati yang Marah Soal Putusan Tunda Pemilu: Jangan Main-main Lho!
Oso menggugat KPU karena dicoret dari daftar calon tetap (DCT) anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) pada Pemilu 2019. Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK), anggota DPD tidak boleh diisi oleh pengurus partai politik.
Oso lantas mengajukan uji materi atas Peraturan KPU tentang Pencalonan DPD ke Mahkamah Agung (MA) dan menggugat ke PTUN yang hasilnya memerintahkan agar nama Oso dimasukkan dalam DCT DPD Pemilu 2019.
Meski gugatan Oso dikabulkan oleh PTUN Jakarta, KPU tidak melakukan banding dan pemilu tetap berjalan.
"KPU tidak melakukan banding lagi pada kasus itu karena putusan PTUN sifatnya sudah mengikat dan tetap. Ketika tidak dieksekusi, tidak ada masalah, pemilu tetap berjalan," tutur Abhan.
Baca Juga: Mahfud Sebut Putusan Tunda Pemilu Salah Kamar, Partai Prima: Kok Pada Kebakaran Jenggot Semua?
Abhan menilai dalam gugatan yang dilayangkan Partai Prima, PN Jakpus seharusnya tak berwenang memberi putusan untuk menghentikan pemilu.
Meskipun demikian, secara politis, proses pemilu di KPU tidak masalah apabila terus berjalan. Namun, Abhan menilai bahwa KPU harus tetap memastikan proses formalnya di pengadilan tinggi.
"Tahapan pemilu tetap harus dilaksanakan karena sudah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Tahapan dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024. PKPU ini tidak dapat dibatalkan," pungkasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.