JAKARTA, KOMPAS.TV - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengaku kaget ketika pertama kali mengetahui putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait persoalan Pemilu.
Diketahui, PN Jakarta Pusat memutuskan memenangkan gugatan perdata Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima atas Komisi Pemilihan Umum (KPU) terkait proses verifikasi partai politik Pemilu 2024.
Baca Juga: Mahfud MD Laporkan 69 Pegawai Ditjen Pajak ke Sri Mulyani, Diduga Lakukan Pencucian Uang
Dalam putusannya, PN Jakarta Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu.
Sebaliknya, KPU diminta untuk melaksanakan tahapan pemilu dari awal selama 2 tahun 4 bulan dan 7 hari. Keputusan tersebut tentu saja berpotensi menunda penyelenggaran Pemilu 2024.
Mahfud MD mengatakan, dirinya pertama kali mengetahui putusan tersebut setelah dilaporkan oleh staf komunikasinya bernama Rizal pada tanggal 2 Maret 2023.
“Tanggal 2, sore jam 5, saya kaget. Ini Mas Rizal ini datang 'Pak, kok ada putusan begini?'” kata Mahfud memulai ceritanya seperti dikutip dari Kompas.com, pada Selasa (7/3/2023).
Menurut Mahfud, PN Jakarta Pusat sama sekali tidak mempunyai kewenangan untuk memutus perkara tersebut.
Baca Juga: Mahfud MD Yakin Ada Permainan di Balik Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024: Iyalah Pasti Ada Main
“Loh, saya juga endak tahu. Ini (PN Jakarta Pusat) tidak berwenang memutuskan itu,” ujar Mahfud.
Setelah itu, lanjut Mahfud, pada malam harinya berita-berita mengenai putusan PN Jakarta Pusat tersebut mulai ramai diperbincangkan di televisi.
Tak terkecuali, kata Mahfud, banyak orang yang meneleponnya komplain atas putusan tersebut. Banyak orang menyangka bahwa putusan itu adalah manuver pemerintah.
“Nah saya sendiri ditelepon banyak orang, terutama dari partai, ‘pasti ini pemerintah yang bikin, pasti ini operasinya pemerintah’,” kata Mahfud.
Sumber : Kompas.com
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.