Kompas TV nasional hukum

Beredar Tangkapan Layar Percakapan AG dengan David, Keluarga Korban: Kami Tunggu di Pengadilan

Kompas.tv - 8 Maret 2023, 06:10 WIB
beredar-tangkapan-layar-percakapan-ag-dengan-david-keluarga-korban-kami-tunggu-di-pengadilan
Bukti Chat diduga dilakukan milik AG dan David, dari ponsel David (Sumber: Alto Luger)
Penulis : Johannes Mangihot | Editor : Hariyanto Kurniawan

JAKARTA, KOMPAS.TV - Keluarga David Ozora enggan berkomentar banyak terkait tangkapan layar percakapan AG, pacar Mario Dandy Satriyo ke David yang viral di media sosial.

Di media sosial tangkapan layar tersebut dinilai menjadi bukti upaya yang dilakukan AG untuk mempertemukan David dengan tersangka Mario Dandy, hingga akhirnya penganiayaan terjadi. 

Paman David, Rustam Hatala, menyatakan keluarga menghormati proses penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian. 

Menurutnya, keluarga David saat ini menunggu proses hukum yang berjalan hingga ke pengadilan.

Baca Juga: Terkuak Isi Chat AG ke David, Kuasa Hukum AG: Publik Harus Lihat Dulu Chatnya Secara Utuh!

Pihaknya enggan menilai bahwa tangkapan layar percakapan AG dengan David merupakan salah satu bukti keterlibatan AG dalam kasus penganiayaan dan menyerahkan seluruhnya kepada kepolisian.

"Kalau dari kami, nanti tinggal menunggu proses di pengadilan saja," ujar Rustam, Selasa (7/3/2023).

Kepolisian Polisi sudah menjadikan transkrip percakapan di percakapan antara AG, David dan pelaku lainnya sebagai barang bukti untuk proses penyidikan.

Tangkapan layar yang beredar di media sosial tampak AG ingin bertemu dengan David dengan alasan mengembalikan kartu pelajar. 

Baca Juga: Bujuk Rayu Mario Dandy ke David Sebelum Penganiayaan, Terungkap Lewat 3 Voice Note Ini

Jika dilihat dari tangkapan layar, percakapan WhatsApp tersebut dilakukan Senin (20/2/2023), sekitar Pukul 19.00 WIB. 

Adapun peristiwa penganiayaan dengan korban David terjadi di Green Permata, Kelurahan Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan sekitar pukul 20.30 WIB, Senin (20/2/2023).

Saat ini polisi telah menetapkan dua tersangka yakni Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas alias SLR (19).

Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat (2) KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun.


 

Shane dijerat Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 KUHP. Ancaman hukumannya 5 tahun penjara.
 




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x