JAKARTA, KOMPAS.TV - KPK memutuskan membuka kasus mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo ke tahap penyelidikan.
KPK tengah mencari bukti terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri menyatakan hal yang diusut KPK adalah dugaan siap dan gratifikasi.
Baca Juga: [TOP 3 NEWS] Kasus Rafael Alun Naik Penyelidikan, Klarifikasi RSUD Subang, Kapolda Jenguk David
Jika ditemukan bukti awal yang cukup, kasus Rafael bisa naik ke tahap penyidikan.
KPK juga akan memanggil pihak pihak terkait untuk mendalami aliran harta Rafael.
Sebelumnya, KPK memintai klarifikasi LHKPN Rp 56 miliar Rafael Alun yang dinilai tak sesuai dengan profil Aparat Sipil Negara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.