JAKARTA, KOMPAS.TV - PT Pertamina (Persero) bakal menelusuri pihak yang menyodorkan surat pernyataan tidak menggugat Pertamina dengan imbalan uang santunan Rp10 juta.
Eksekutif General Manager Pertamina Patra Niaga Bagian Barat Deny Djukardi menyatakan akan menelusuri surat yang didapat keluarga korban tersebut.
Pihaknya bakal mengonfirmasi ke jajaran Pertamina Plumpang maupun ke tim yang ada di lapangan, baik yang ada di lokasi kebakaran dan tim yang bersiaga di rumah sakit, terkait adanya surat pernyataan tidak menuntut Pertamina dan santunan sebesar Rp10 juta.
Baca Juga: Pasca Kebakaran Plumpang, Pertamina Janji Evaluasi Seluruh Aset Vital Pastikan Masyarakat Aman
Menurutnya saat ini tim masih mendata ahli waris yang menjadi korban kebakaran pipa pengisian BBM di Depo Pertamina Plumpang.
"Kami akan meminta konfirmasi dengan tim kami di Plumpang, karena kami masih mendata masing-masing korban dan ahli waris," ujar Deny kepada wartawan, Selasa (7/3/2023).
Sebelumnya korban kebakaran pipa pengisian BBM di Depo Pertamina Plumpang diminta untuk tidak menggugat Pertamina.
Hal itu setelah salah satu keluarga korban menandatangani surat pernyataan agar keluarga korban kebakaran tidak melayangkan gugatan kepada Pertamina dengan imbalan uang santunan sebesar Rp10 juta.
Baca Juga: Mana yang Harus Pindah? Ini Pro-Kontra Relokasi Permukiman Penduduk & Depo Pertamina Plumpang!
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.