MAKASSAR, KOMPAS.TV - Seorang istri polisi di Sulawesi Selatan ditangkap oleh Tim Cyber Krimsus Polda Sulawesi Selatan lantaran menghina institusi Polri di media sosial dengan menggaungkan tagar “percuma lapor polisi".
Tersangka dijerat undang-undang ITE dengan hukuman 5 tahun penjara.
Ernawati ditetapkan sebagai tersangka ujaran kebencian terhadap institusi Polri.
Baca Juga: Istri Polisi di Sulawesi Selatan Ditangkap Usai Gaungkan Tagar #percumalaporpolisi
Tersangka yang juga seorang istri polisi ini, awalnya tak terima kakanya yang juga seorang residivis meninggal dunia setelah ditembak polisi dibagian kaki ketika berusaha kabur.
Ia lalu mengunggah ujaran kebencian terhadap institusi Polri di media sosial miliknya, dengan menggaungkan tagar "percuma ada polisi" .
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.