JAKARTA, KOMPAS.TV – Inspektur Jenderal Kementerian Keuangan Awan Nurmawan Nuh mengatakan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah menyetujui pemecatan Rafael Alun Trisambodo dari statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara di Direktorat Jenderal Pajak.
"Sudah (disetujui Sri Mulyani--red)," kata Awan, Selasa (7/3/2023), dikutip dari Kompas.com.
Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan telah merekomendasikan agar Rafael Alun Trisambodo dipecat dari status ASN. Awan mengatakan, Rafael terbukti melakukan pelanggaraan disiplin berat berdasarkan hasil audit investigasi terhadap harta kekayaannya.
"Audit investigasi oleh Itjen Kemenkeu sudah selesai. RAT terbukti melakukan pelanggaran disiplin berat," kata dia tanpa menjelaskan secara rinci mengenai pelanggaran disiplin berat yang dilakukan Rafael Alun Trisambodo.
Baca Juga: Tanggapi Permintaan KPK, Sri Mulyani Periksa Transaksi Enam Perusahaan yang Terkait Rafael Alun
Harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo menjadi sorotan seusai anaknya, Mario Dandy Satrio (MDS) terlibat kasus penganiayaan dan kerap memamerkan gaya hidup mewah di media sosial.
Rafael tercatat memiliki kekayaan yang besar menurut Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara KPK dan nilainya terpantau melonjak dari tahun ke tahun. Dalam sembilan tahun, Rafael Alun melaporkan peningkatan harta kekayaan sekitar tiga kali lipat menjadi Rp 56,1 miliar per 31 Desember 2021.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.