MEDAN, KOMPAS.TV - Seorang ibu rumah tangga menjadi korban penipuan jual beli tanah aset Pemko Medan seluas 20 hektare.
Kasus penipuan yang dialami Rosnani Siregar ini terjadi pada pertengahan tahun 2021.
Saat itu ia tergiur membeli tanah seluas 20 hektare di Jalan Flamboyan 2 Medan yang ditawarkan oleh pelaku berinisial E dan AM.
Dalam perjanjian, pembayaran dilakukan secara bertahan dengan nilai Rp 1,2 miliar.
Korban kemudian melakukan pembayaran secara bertahap lebih dari Rp 800 juta.
Namun di tengah jalan diketahui lahan yang dimaksud merupakan milik Pemerintah Kota Medan.
Rosnani yang merasa telah ditipu kemudian melaporkan kedua tersangka ke Polrestabes Medan.
Saat ini kedua tersangka ditetapkan masuk dalam daftar pencarian orang.
Namun salah satu pelaku berinisial AM justru menggugat korban ke Pengadilan Negeri Medan dengan dalih wanprestasi. (*)
#sumaterautara #sumut #medan #beritamedan #beritadaerah
------------
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.