JAKARTA, KOMPAS.TV - Ahli dari Badan Narkotika Nasional (BNN), Komisaris Jenderal (Purn.) Ahwil Loetan, dihadirkan Jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar), untuk terdakwa Irjen Teddy Minahasa.
Ahwil, memberikan kesaksian dan paparan soal bagaimana secara etika dan prosedur apa yang boleh dilakukan polisi saat menjebak bandar dan penjual narkoba.
Dalam paparannya, Ahwil menyatakan, bahwa bandar atau penjual narkoba, hanya boleh ditangkap polisi yang menyamar, bila ada barang bukti yang dipegang.
Dirinya juga memaparkan tipe informan atau istilah polisi, disebut “cepu” dan bagaimana penyamaran dilakukan.
Tapi giliran pihak terdakwa Teddy Minahasa, bertanya, Hotman Paris Hutapea, Penasihat Hukum mencecar Ahli BNN.
Yang dipersoalkan adalah metode menjebak bandar dan keterlibatan informan polisi.
Cecaran Hotman disela oleh Hakim Ketua, Jon Sarman Saragih.
Tak cuma sekali, tapi beberapa kali Hakim Jon ikut intervensi.
Dari keterangan Ahwil Loetan, Koordinator Ahli Badan Narkotika Nasional, kini diketahui bahwa soal menjebak dan memakai informan sebagai kurir untuk menangkap bandar narkoba ada aturannya di kepolisian.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.