JAKARTA, KOMPAS.TV - Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil Makmur (Partai Prima) Alief Kamal mempertanyakan sikap Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, yang dalam statemennya, menyebut danya permainan soal pemilu ditunda.
Menurut Alief Kamal, dengan logika yang sama, ia justru malah yakin, partainya dijegal ikut pemilu 2024 dan ada permainan di balik itu.
Ia juga dibuat heran sikap Mahfud MD yang disebutnya seharusnya bisa lebih menahan diri.
Apalagi, kata dia, usai heboh putusan PN Jakarta Pusat soal pemilu ditunda, banyak pihak kebakaran jenggot menuju pemilu 2024, khususnya kata dia, terjadi di beberapa ketum parpol, tanpa menyebut nama spesifik.
"Kalau seperti Pak Mahfud sebagai Menko Polhukam yang seharusnya menahan diri untuk tidak mengomentari putusan pengadilan berlogika seperti itu ( tentang permainan di balik putusan)," ujar Alief Kamal dalam Sapa Indonesia Pagi di Kompas TV, Selasa (7/3/2023).
"Wajar dong kami berlogika seperti itu. Bisa jadi di balik dijegalnya kekuatan Partai Prima ada kekuatan yang mau menghalangi ikut Pemilu," tambahnya.
Baca Juga: Partai Prima Minta Mahfud MD Buka dan Buktikan Siapa Bermain di Balik Putusan Pemilu Ditunda
Ia juga menyebut, Mahfud MD disebutnya harusnya juga menengok fakta banyak ketum parpol kelabakan.
"Justru yang kelabakan itu ada beberapa ketua umum partai politik," jelasnya.
Ia lantas menyebut, pihaknya memang sengaja ke PN Jakarta Pusat karena sudah melawati PTUN sampai ke Bawaslu, serta memastikan gugatannya bukan soal sengketa pemilu.
Melainkan, kata dia, hak-hak dasar politik mereka terasa tercabut karena KPU dinilai tidak profesional.
"Publik kan tidak tahu kenapa kami seperti ini. Ke mana Pak Mahfud yang kami dari Desember sudah bilang soal ini (dugaan kecurangan pemilu)," jelasnya.
Baca Juga: Pengamat Duga Ada Kekuatan Besar di Belakang Partai Prima yang Gugatannya Dikabulkan PN Jakpus
Maka dari itu, ia juga curiga soal KPU terkait isu pemilu ditunda karena disebutnya sudah lama bergulir.
"Jangan-jangan juga, KPU setuju dengan gugatan kami ini," jelasnya.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.