JAKARTA, KOMPAS.TV - Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat soal penundaan tahapan pemilu 2024 membuat geger Indonesia.
Bagaimana tidak, dalam putusannya pekan lalu PN Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Rakyat Adil Makmur atau Prima kepada KPU.
Partai Prima merasa dirugikan dan menuding KPU melakukan kesalahan dalam proses verifikasi administrasi, yang berujung gagal menjadi parpol peserta pemilu.
Dalam putusannya, PN Pusat menghukum KPU untuk tidak melaksanakan sisa tahapan pemilu 2024 sejak putusan diucapkan dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal, selama lebih kurang dua tahun 4 bulan tujuh hari.
Baca Juga: Jokowi Beberkan Alasan Dukung KPU Banding Putusan Tunda Tahapan Pemilu
Putusan ini pun direspon KPU, yang menyatakan akan mengajukan banding.
Putusan ini juga ditanggapi Presiden Jokowi.
Presiden menegaskan, pemerintah tetap berkomitmen agar pemilu berjalan sesuai tahapan yang sudah ditetapkan.
Tak hanya itu presiden pun mendukung KPU untuk banding.
Namun tanggapan berbeda datang dari Menko Polhukam, Mahfud MD.
Mahfud menilai ada yang janggal dari putusan ini.
Selain itu, gugatan Partai Prima dinilai salah tempat karena permasalahan administrasi masuk ke hukum perdata, karena itu bisa diabaikan.
Lalu bagaimana jadinya nasib tahapan Pemilu 2024 yang sudah berjalan?
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.