MAKASSAR, KOMPAS.TV - Seorang istri polisi di Sulawesi Selatan ditangkap oleh Tim Cyber Krimsus Polda Sulawesi Selatan lantaran menghina institusi Polri di media sosial dengan menggaungkan tagar percuma lapor polisi.
Kasus ini mencuat lantaran Ernawati tidak terima kakaknya yang merupakan residivis pencurian meninggal dunia usia diamankan oleh kepolisian setelah mendapatkan tembakan di bagian kaki saat mencoba kabur.
Ernawati kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tindak pidana yang diterapkan kepada saudari Ernawati tersangka ini adalah setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian,” ujar Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan, Kombes Pol Helmy Kwarta, Senin (6/3/2023).
Baca Juga: Dua Kelompok Warga di Makassar Terlibat Saling Serang
Pelaku terancam dijerat pasal UU ITE dengan hukuman di atas 5 tahun penjara.
Video Editor: Lintang
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.