JAKARTA, KOMPAS.TV - Satgas Waspada Investasi (SWI) merilis 85 pinjol ilegal yang ditemukan sepanjang bulan Februari 2023. Sehingga totalnya, ada 4.567 pinjol ilegal yang ditutup SWI sejak 2018 hingga Februari 2023.
Ketua SWI Tongam L. Tobing menyatakan, pihaknya juga melakukan normalisasi terhadap Jenfi dan PT Bina Asia Propertindo atau Cicil Sewa. Lantaran keduanya telah melakukan penyesuaian kegiatan usaha sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"SWI juga menemukan dan menghentikan 8 entitas investasi ilegal. Terdiri dari 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin dan 4 kegiatan tanpa izin lainnya," kata Tongam dalam siaran persnya, Senin (6/3/2023).
Tongam mengimbau agar masyarakat tetap berhati-hati, karena pinjol ilegal terus bermunculan meski sudah ribuan yang ditutup.
Baca Juga: 21 Pinjol Punya Kredit Macet di Atas 5 Persen, Ini Daftar 102 Pinjol Berizin Per Februari
"Masih maraknya penawaran investasi dan pinjol ilegal tersebut terus menjadi perhatian SWI, masyarakat kami imbau untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam memilih investasi dan memanfaatkan pinjaman online yang berizin," tuturnya.
Ia menyampaikan, SWI akan tetap berpatroli online untuk menindak pinjol ilegal. Yakni dengan cara crawling data yang dilakukan melalui big data center aplikasi waspada investasi.
Hal itu untuk mencegah jatuhnya korban dari investasi dan pinjol ilegal.
"SWI akan berkoordinasi untuk melakukan pemblokiran terhadap situs, website, atau aplikasi dan menyampaikan laporan informasi ke Bareskrim Polri untuk dilakukan penindakan sesuai kewenangan," kata Tongam.
"Penanganan terhadap investasi dan pinjol ilegal dilakukan secara bersama-sama oleh seluruh anggota SWI dari 12 Kementerian/Lembaga. SWI juga bukan aparat penegak hukum sehingga tidak dapat melakukan proses hukum," ujarnya.
Baca Juga: Minyak Goreng dan Pinjol Paling Banyak Diadukan ke YLKI Tahun 2022, Lagi-Lagi soal Pengawasan
Tongam menjelaskan, masyarakat yang mendapat penawaran investasi atau pinjol bisa langsung mengecek legalitas perusahaannya dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi.
Sumber :
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.