Kompas TV nasional hukum

Teddy Minahasa Ngaku Ingin Jebak Linda Pakai Sabu Barang Bukti, BNN: Tanpa Surat Perintah, Liar

Kompas.tv - 7 Maret 2023, 07:36 WIB
teddy-minahasa-ngaku-ingin-jebak-linda-pakai-sabu-barang-bukti-bnn-tanpa-surat-perintah-liar
Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Ahwil Loetan menegaskan bahwa narkoba hasil sitaan polisi harus dimusnahkan saat dihadirkan jaksa di sidang Teddy Minahasa, Senin (6/3/2023). (Sumber: Tangkapan layar KOMPAS TV)
Penulis : Tito Dirhantoro | Editor : Desy Afrianti

JAKARTA, KOMPAS.TV - Mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Teddy Minahasa mengaku akan menjebak Linda Pujiastuti alias Anita Cepu dengan teknik undercover buying menggunakan barang bukti sabu hasil pengungkapan kasus.

Namun, menurut Koordinator Kelompok Ahli Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen (Purn) Ahwil Loetan, operasi tersebut haruslah dengan dilengkapi surat perintah.

Baca Juga: Percakapan WA Terbongkar, Teddy Minahasa Minta Sabu Diganti Tawas, Dody: Enggak Berani Jenderal

Ahwil Loetan menjelaskan surat perintah tersebut pun harus jelas menyebutkan berapa barang yang terpakai dan yang dipinjam untuk melakukan operasi undercover buying tersebut.

Sebab, bila tidak dilengkapi dengan surat perintah dari pejabat kepolisian yang ditunjuk, maka hal tersebut sama dengan liar.

Demikian pernyataan itu disampaikan oleh Ahwil Loetan dalam persidangan dengan terdakwa Irjen Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Senin (6/3/2023).

"Setiap ada kegiatan ini harus disertai BAP, berapa yang terpakai dan berapa yang dipinjam. Jadi semua harus tertulis. Tanpa tertulis itu sama dengan liar," kata Ahwil Loetan yang dihadirkan sebagai ahli.

Namun demikian, Ahwil Loetan mengatakan bahwa barang bukti sabu hasil pengungkapan sebetulnya tidak diperkenankan dijadikan umpan untuk menjebak seseorang.

Baca Juga: Teddy Minahasa Cerita Kronologi Ditangkap Polda Metro: Dapat Bocoran dari BIN sampai Ditolak Kapolri

Ahwil berpendapat bahwa penyisihan barang bukti yang berasal dari pengungkapan kasus tidak boleh dijadikan objek terselubung untuk menangkap pelaku narkoba.

Menurutnya, barang bukti yang telah disita harus segera dimusnahkan paling lambat satu minggu atau beberapa hari kemudian dengan alasan jelas.

Sebab, kata dia, tidak ada gunanya bagi penyidik kepolisian menggunakan barang bukti tersebut untuk menjebak pelaku narkotika.

"Barang bukti ini kalau dipakai untuk undercover buying, misalnya terjadi barang bukti sampai ke orang lain, terus dipakai, barang bukti yang ditangkap adalah milik kita. Jadi tidak ada gunanya buat penyidik," kata Ahwil Loetan.

Ahwil membeberkan bahwa penyisihan barang bukti sabu hanya dapat dilakukan untuk kepentingan sampel di persidangan dan pendidikan.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x