JAKARTA, KOMPAS.TV - Polres Metro Jakarta Selatan resmi menghentikan kasus perusakan yang dilakukan oleh pengemudi Fortuner bernama Giorgio Ramadhan (24) terhadap mobil taksi online di kawasan Senopati beberapa waktu lalu.
Penghentian kasus tersebut dilakukan setelah penyidik Polres Metro Jakarta Selatan mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus perusakan mobil tersebut.
Baca Juga: Pengakuan Penumpang yang Ketakutan Saat Sopir Fortuner Ngamuk Tabrak Taksi Online yang Ditumpanginya
"Giorgio sudah SP3 per 23 Februari 2023," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Nurma Dewi saat dihubungi wartawan, di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Nurma menuturkan, alasan penyidik mengeluarkan surat tersebut lantaran kedua belah pihak yaitu tersangka dan korban telah mengajukan keadilan restoratif (restorative justice).
Oleh penyidik kepolisian, kata Nurma, pengajuan keadilan restoratif tersebut disetujui karena sudah dilengkapi persyaratan, termasuk uang ganti rugi. Dengan demikian, Nurma memastikan bahwa kasus itu sudah ditutup.
"Sudah enggak ada kewajiban apa-apa, sudah ditutup kasusnya," ucap Nurma.
Baca Juga: Pengemudi Fortuner Arogan Minta Maaf dan Bersedia Ganti Kerusakan, Kasus Berakhir Damai!
Sebelumnya, warga berinisial AW (38) mencabut laporan polisi terhadap pengendara mobil Fortuner berinisial GR (24) yang merusak mobilnya di Senopati, Jakarta Selatan, pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB.
AW resmi mencabut laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.