JAKARTA, KOMPAS.TV - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan mengabulkan permohonan perlindungan terhadap David Ozora (17), korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo (20), anak eks pejabat Ditjen Pajak.
Keputusan memberikan perlindungan kepada David diputuskan LPSK dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin (6/3/2023).
Menurut Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulisnya, LPSK menerima permohonan perlindungan terhadap David karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formal maupun materiel.
Selain itu, penganiayaan berat yang dialami korban David juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.
Baca Juga: LPSK Telaah Permohonan Perlindungan untuk David Korban Penganiayaan
Disebutkan Hasto, jenis perlindungan terhadap David berupa pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis.
"Untuk rehabilitasi psikologis, baru akan diberikan menunggu kondisi ananda D membaik," ujarnya, Senin, dikutip dari Antara.
Pemberian rehabilitasi psikologis ini, lanjut Hasto, memerlukan asesmen sehingga harus menunggu David sadar dari kondisinya saat ini.
Selain permohonan David, saat ini LPSK juga sedang menelaah permohonan perlindungan yang diajukan tiga saksi, termasuk AG, teman perempuan tersangka Mario Dandy.
AG sendiri sudah ditetapkan oleh pihak kepolisian sebagai anak yang berkonflik dengan hukum.
Sumber : Antara
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.