MAKASSAR, KOMPAS.TV- Polisi sita ratusan miras import ilegal, pedagang pakai modus warung kelontong.
Setelah mendapatan informasi adanya penjualan minuman keras import ilegal. Polisi melakukan identifikasi pada warung kelontong di Daeng Tata, Makassar.
Diketahui pemilik warung kelontong menjual minuman keras import ilegal, saat ditanya surat izin, yang bersangkutan tidak bisa menunjukan.
Alhasil ratusan botol minuman keras import ilegal tersebut diboyong ke kantor polisi. Pemilik warung juga dibawa ke kantor polisi untuk diperiksa lebih lanjut.
Baca Juga: Usai Pesta Miras, 3 Pria di Kediri Tega Cabuli Anak 14 Tahun
Editor Video & Grafis: Dimas WPS
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.