JAKARTA, KOMPAS.TV - Penahanan Mario Dandy dan Shane Lukas dipindahkan ke Rutan Polda Metro Jaya sejak Jumat (03/03/2023), agar penyidikan dilakukan secara profesional dan sesuai prosedur.
Sebelumnya Polda Metro Jaya Mengambil alih penyidikan kasus penganiayaan David oleh Mario dari Polres Jakarta Selatan.
Baca Juga: Persiapan Jelang Sea Games 2023, Target Emas Untuk Timnas Sepak Bola
Sejak Jumat (03/03/2023) lalu, tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah menempati rumah tahanan Polda Metro Jaya.
Keduanya dijerat dengan pasal tentang penganiayaan yang direncanakan hingga korban alami luka berat dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Baca Juga: Bedah Buku Aldera Kembali Digelar di Kampus Universitas Sumatera Utara
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.