JAKARTA, KOMPAS.TV – Terdakwa Irjen Teddy Minahasa membuat tertawa pengunjung sidang.
Hal ini terjadi saat Ahli BNN Komjen Pol (Purn) Ahwil Loetan dihadirkan jaksa sebagai saksi ahli pada persidangan hari ini di Pengadilan Negeri Jakarta barat pada Senin (6/3/2023)
Usai mendengarkan keterangan saksi ahli, Teddy mengaku bingung mengambil kesimpulan.
Sontak pengakuan Teddy membuat para pengunjung tertawa.
Mulanya Teddy menanyakan ke saksi ahli apabila tidak ada barang bukti bisakah dijadikan tindak pidana narkotika.
Saksi Ahli kemudian mencontohkan dengan kasus yang pernah terjadi di Amerika bahwa penangkapan dilakukan dengan data-data elektronik yang cukup dan Panjang.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.