JAKARTA, KOMPAS.TV - Berkas perkara kasus pencemaran nama baik Menteri Koordinator bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan oleh Direktur Lokataru Haris Azhar dan Koordinator KontraS Fatia Maulidiyanti diserahkan ke Kejaksaan Agung pada Senin (6/3/2023). Haris dan Fatia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Haris mengaku siap melawan Luhut Binsar Pandjaitan yang melaporkannya dalam kasus pencemaran nama baik.
Baca Juga: Poster Dukungan Buat Haris Azhar yang Berkonflik dengan Luhut: Kritik Itu Koreksi Kok Malah Dihabisi
Bahkan, Haris menegaskan dengan senang hati akan meladeni laporan yang dilayangkan Luhut Binsar Pandjaitan.
"Kalau memang dipaksakan kami dengan senang hati akan meladeni (persidangan) itu karena itu semakin membuktikan apa yang dikritik selama ini, " kata Haris Azhar di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Lebih lanjut, Haris mengatakan, pihaknya akan menjalankan segala proses hukum yang berlaku. Untuk menghadapi persidangan, Haris mengaku telah mempersiapkan bukti-bukti yang cukup banyak.
"Kami akan jalankan dengan cara yang baik, dengan bukti tambahan yang cukup banyak, dan juga saksi yang cukup banyak,” ujar HAris Azhar.
Baca Juga: Ini Alasan Polda Metro Jaya Tolak Laporan Haris Azhar Soal Dugaan Gratifikasi Luhut
“Jadi dengan senang hati kami akan memanfaatkan media publik atau forum publik yaitu pengadilan untuk membuktikan dan menunjukkan poin apa yang kami sampaikan dan poin yang kami kritik tersebut.”
Namun sebelum diserahkan ke Kejaksaan Agung, Haris dan Fatia terlebih dahulu diperiksa Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Bidokkes) Polda Metro Jaya terkait kesehatannya.
Sebelumnya Polda Metro Jaya menyatakan berkas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan tersangka Haris Azhar dan Fatia Maulidiyanti terhadap Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dinyatakan lengkap atau P21 pada Senin (20/2/2023).
Laporan Luhut tersebut telah diterima dan terdaftar dengan nomor laporan polisi: STTLP/B/4702/IX/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 22 September 2021.
Baca Juga: Jadi Tersangka Pencemaran Nama Baik Luhut, Haris Azhar: Saya Bisa Dipenjara, tapi Kebenaran Tidak
Adapun pasal yang disangkakan dalam laporan tersebut dugaan pelanggaran UU ITE hingga penyebaran berita bohong sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 UU ITE Pasal 310 dan Pasal 311 KUHP.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.