JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa penuntut umum pertanyakan maksud kata ‘cepu’ di dalam kasus narkoba ke saksi ahli.
Hal ini disampaikan saat Ahli UU narkotika dari BNN Komjenpol Purnawirawan Ahwil Lutan didatangkan sebagai saksi ahli atas terdakwa Teddy Minahasa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Senin (6/3/2023).
Tanggapi hal ini, Ahwil menjelaskan dalam kasus narkoba, istilah ‘cepu’ biasa disebut sebagai ‘informan’
Menurut Ahwil kata cepu sering dipakai saat di jalanan.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.