JAKARTA, KOMPAS.TV- Menteri Perindustrian Agus Gumiwang menjelaskan, motor dan mobil yang mendapat bantuan pemerintah adalah yang diproduksi di dalam negeri atau yang memiliki Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) 40 persen.
"Kalau roda 4 itu baru (Hyundai) Ioniq 5 dan Wuling. Kalau roda 2 itu Gesit, Forza, sama Selis," kata Agus dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (6/3/2023).
Agus menjelaskan skema pemberian bantuan yang diberikan untuk produsen, bukan langsung ke konsumen.
Produsen akan mendaftarkan jenis kendaraan yang akan dimasukkan dalam program ini, ke Kementerian Perindustrian. Kemudian lembaga verifikasi akan memverifikasi terhadap Vehicle Identity Number (VIN) untuk memeriksa TKDN nya.
Baca Juga: Ini Syarat Dapat Bantuan Rp7 Juta Untuk Konversi Motor Listrik Mulai 20 Maret 2023
"Lalu bank Himbara (Himpunan Bank Negara/Bank BUMN) akan membayarkan penggantiannya ke produsen," ujar Agus.
"Lembaga verifikasi itu juga melakukan pemeriksaan data calon konsumen dan input berkas untuk klaim bantuan. Bank Himbara akan memverifikasi data itu dan penggantian ke produsen," tambahnya.
Sedangkan untuk calon pembeli, bisa datang langsung ke dealer kendaraan listrik. Pihak dealer akan memeriksa Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP.
"Apabila setelah dicek dalam sistem mereka berhak, mereka akan langsung dapat potongan harga," ucap Agus.
Menurut Agus, bantuan diberikan ke produsen dan bukannya ke konsumen untuk mempermudah pengawasan pemberian bantuan.
Baca Juga: Menperin Sebut Bantuan Pemerintah untuk Mobil dan Motor Listrik Diberikan Mulai 20 Maret 2023
Bantuan untuk motor diberikan sebesar Rp7 juta dan untuk mobil berupa pengurangan pajak. Saat ini, pemerintah masih menggodok pelaksanaan teknis dan pedoman umum terkait kebijakan ini.
Namun, keduanya dipastikan selesai disusun dan akan diumumkan sebelum pelaksanaan program bantuan pada 20 Maret 2023.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.