JAKARTA, KOMPAS.TV - Tilang elektronik atau ETLE adalah sistem tilang yang digunakan oleh kepolisian di seluruh daerah untuk menindak berbagai jenis pelanggaran. Berikut tata cara pembayarannya jika Anda menerima surat tilang elektronik atau ETLE.
ETLE bekerja dengan merekam pelanggar yang terekam dengan bukti tilang berupa foto yang dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan untuk dikonfirmasi.
Kendaraan roda dua atau empat yang melanggar akan tercatat pada data kepemilikan di STNK. Rekaman tilang tersebut diproses oleh petugas yang berada di NTMC untuk penerbitan bukti tilang. Data jenis pelanggaran, pasal, dan bukti foto kemudian akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan.
Namun, perlu diketahui, menerima surat tilang elektronik belum tentu Anda telah ditilang. Surat konfirmasi diberikan untuk pemilik kendaraan mengonfirmasi kepemilikannya.
Baca Juga: Terungkap, Mario Anak Pejabat Pajak Pakai Pelat Nomor Palsu untuk Hindari Tilang ETLE
"Surat konfirmasi adalah langkah awal dari penindakan di mana pemilik kendaraan wajib konfirmasi tentang kepemilikan kendaraan dan pengemudi kendaraan pada saat terjadinya pelanggaran," tulis keterangan di situs ETLE dikutip Kompas TV, Senin (6/3/2023).
Setelah itu, tahap konfirmasi tilang tersebut diberikan batas waktu selama 8 hari. Pelanggar lalu lintas bisa melakukan konfirmasi online atau datang langsung ke kantor Sub Direktorat Penegakan Hukum (Subditgakkum).
Petugas kepolisian akan membantu dan mengarahkan pengurusan tilang tersebut. Pada tahap tersebut, pelanggar juga dapat mengklarifikasi bahwa kendaraan bermotor yang tercatat melanggar telah berpindah tangan.
Baca Juga: Status Fortuner yang Tabrak Brio di Senopati Terblokir ETLE
Pembayaran tilang elektronik tidak berbeda dengan tilang manual. Pelanggar dapat membayar denda melalui bank atau mengikuti sidang.
Untuk pembayaran, juga diberikan batas waktu selama 15 hari. Pada bukti pembayaran, tertulis denda tilang sesuai pasal pelanggaran lalu lintas.
"Batas waktu terakhir untuk pembayaran adalah 15 hari dari tanggal pelanggaran. Jika gagal melakukan ini, maka Anda akan terblokir," tulis keterangan di situs ETLE.
Setelah membayar denda tilang elektronik, pemilik kendaraan dapat membayar denda melalui bank untuk ditukar dengan barang bukti surat-surat kendaraan yang disita petugas kepolisian.
Ada beberapa cara untuk membayar denda tilang elektronik, seperti mendatangi kantor bank, ATM, atau melalui aplikasi Mobile Banking.
Baca Juga: Begini Cara Bayar Pajak Kendaraan 5 Tahunan, Wajib ke Samsat Sesuai Domisili
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.