JAKARTA, KOMPAS.TV - Menko Polhukam, Mahfud Md menegaskan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang mengadili masalah pemilu.
KPU akan banding atas hasil putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan penundaan tahapan pemilu
Mahfud memastikan seluruh tahapan tetap berjalan.
Mahfud menilai keputusan Pengadilan Negeri Jakpus tidak bisa dieksekusi.
Sementara itu, Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyebut putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas penundaan tahapan pemilu, mengundang perdebatan, sehingga untuk itu pemerintah juga akan mengkajinya dan KPU melakukan banding.
Wapres menegaskan dengan belum inkrah-nya putusan itu, seluruh tahapan pemilu 2024 yang telah dikerjakan KPU tetap berlanjut.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.