JAKARTA, KOMPAS.TV – Jaksa Penuntut Umum periksa Eks Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara sebagai saksi di sidang kasus Narkoba teddy minahasa pada Senin (27/2/2023)
Dalam sidang ini, Jaksa pertanyakan terkait perintah ubah Sabu ke Tawas kepada Dody.
Dody menceritakan bahwa dirinya diperintahkan mengubah sabu ke tawas sebanyak 12 kg namun direalisasikan sebanyak 5 kg.
Dody juga ungkapkan saat laporkan hal tersebut ke Terdakwa Teddy Minahasa, dirinya melihat raut muka Teddy mengkerut tanda tidak senang.
Dody juga mengaku tidak mendapat imbalan atau upah usai disuruh membawa narkoba oleh Teddy.
“Saya nggak dapat apa-apa, pak. dapat amsyong saja saya, pak,”ujar Dody
Dalam sidang ini, puluhan bukti chat Teddy Minahasa dan Dody diperlihatkan di persidangan. Hakim membacakan satu-persatu bukti chat tersebut.
Video Editor: Bara Bima
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.