JAKARTA, KOMPAS TV - Hasil survei Litbang Kompas menunjukkan 67,1 persen responden memilih untuk mencoblos langsung calon anggota legisltatif (caleg) di Pileg 2024.
Hal itu tercermin dalam sistem proporsional terbuka yang kini sedang digugat di Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Juga: KPU: Tak Boleh Ada Orang yang Ngaku sebagai Caleg atau Capres, karena Belum Ada Penetapan
Menurut Litbang Kompas, separuh lebih responden (67,1 persen) dalam survei ini menyatakan lebih cocok memilih sendiri secara langsung calon legislatif dari daftar pilihan saat pemilu nanti dibandingkan menyerahkan pada partai untuk menentukan calon legislatif terpilih.
Hanya 17 persen responden yang lebih ingin menyerahkan sepenuhnya urusan terpilihnya calon legislatif ini ke partai politik.
"Menyerahkan kepada partai untuk menentukan calon terpilih 17 persen dan menjawab tidak tahu 15,9 persen," tulis tim Litbang Kompas yang dikutip dari Kompas.id, Senin (6/3/2023).
Praktik sistem pemilu proporsional terbuka secara penuh dijalankan mulai Pemilu 2009.
Hal ini berpijak dari putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22-24/PUU-VI/2008 pada 23 Desember 2008, yang memutuskan penerapan sistem pemilu proporsional terbuka.
MK memutuskan penentuan siapa yang berhak menduduki kursi yang diraih partai politik, yakni merujuk pada siapa calon legislatif di partai tersebut yang meraih suara terbanyak.
Saat ini, MK tengah menangani permohonan uji materi terkait sistem pemilu proporsional terbuka yang diatur dalam UU 7/2017 tentang Pemilu. Pemohon meminta MK memutus kembali ke sistem proporsional tertutup.
Sejumlah pihak menolak wacana perubahan sistem pemilu ini, bahkan delapan fraksi di DPR RI sudah menyatakan secara bersama menolak penerapan sistem proporsional tertutup pada Pemilu 2024.
Delapan fraksi itu adalah Fraksi Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Nasdem, Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Demokrat, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Amanat Nasional (PAN), dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Hanya Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) yang setuju dengan penerapan kembali sistem proporsional tertutup atau pemilih hanya mencoblos gambar partai di pemilu.
Sebagai informasi, survei periodik ini melalui wawancara tatap muka diselenggarakan pada 25 Januari-4 Februari 2023. Sebanyak 1.202 respoden dipilih secara acak menggunaakn metode pencuplikan sistematis bertingkat di 38 provinsi di Indonesia.
Baca Juga: Ketum PAN Zulkifli Hasan Dukung Sistem Pemilu Proporsional Terbuka
Menggunakan metodeini, pada tingkat kepercayaan 95 persen, margin of error ± 2,83 persen dalam kondisi penarikan sampel acak sederhana.
Meskipun demikian, kesalahan di luar pemilihan sampel dimungkinkan terjadi.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.