PEKALONGAN, KOMPAS.TV - Polisi berhasil mengamankan tiga pelaku pencurian di minimarket di Kabupaten Batang. Mereka adalah RF, AS, dan PS. Para tersangka telah melakukan aksinya di tiga minimarket yang berada di Kecamatan Tersono, Subah, dan Limpung.
Sementara itu, satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran aparat kepolisian Polres Batang. Para pelaku dalam melakukan aksinya mencari sasaran minimarket saat malam hari yang sudah tutup dan situasinya sepi serta tidak dijaga.
Ketiga tersangka ditangkap saat bersembunyi di Desa Madugowongjati, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang. Para pelaku mengambil barang-barang yang mudah dijual seperti rokok dan kosmetik dengan total kerugian curian hingga Rp52 juta.
Adapun kejahatan yang dilakukan oleh tiga pelaku dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.