JAKARTA, KOMPAS.TV - Status AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum dijelaskan di dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Di dalam Pasal 1 UU tersebut dijelaskan, anak yang berkonflik dengan hukum ialah anak yang telah berumur 12 tahun, tapi masih belum mencapai usia 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
Berikut ini bunyi Pasal 1 ayat (3) UU Sistem Peradilan Pidana Anak:
Anak yang Berkonflik dengan Hukum yang selanjutnya disebut Anak adalah anak yang telah berumur 12 (dua belas) tahun, tetapi belum berumur 18 (delapan belas) tahun yang diduga melakukan tindak pidana.
AG ditetapkan sebagai pelaku penganiayaan David atau anak yang berkonflik dengan hukum oleh Polda Metro Jaya, usai penyidik menemukan fakta baru dalam gelar perkara yang dilaksanakan pada Kamis (2/3).
“Ada perubahan dari status AG yang awalnya adalah anak yang berhadapan dengan hukum, meningkat statusnya menjadi anak yang berkonflik dengan hukum atau berubah menjadi pelaku,” ujar Direktur Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol. Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Kamis (2/3).
Baca Juga: AG Mungkin Saja Ditahan usai Jadi Pelaku Penganiayaan David, KemenPPPA: Sepanjang Penuhi Syarat
Hengki menegaskan, status AG yang masih anak di bawah umur membuatnya tak dapat disebut sebagai tersangka dalam perkara penganiayaan yang menyeret anak mantan pejabat Ditjen Pajak, Mario Dandy Satriyo itu.
"Jadi terhadap anak di bawah umur tidak boleh dibilang tersangka," terangnya.
AG dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 UU Perlindungan Anak juncto Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan biasa.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.