KEDIRI, KOMPAS.TV - Tiga orang asal kecamatan Pare dan Badas ini, hanya bisa menunduk malu, saat ditangkap oleh Satreskrim Polres Kediri. Ketiganya ditangkap setelah melakukan aksi pencabulan terhadap seorang anak yang masih berumur 14 tahun.
Peristiwa ini bermula saat korban diajak oleh sang pacar, untuk menemani pesta minuman keras bersama ketiga pelaku. Setelah selesai pesta miras, korban justru dicabuli oleh para pelaku secara bergiliran.
Tidak hanya itu, korban dan sang kekasih juga mengalami tindak penganiayaan oleh para pelaku. Telepon genggam korban juga ikut dirampas oleh pelaku.
Kini unit PPA Polres Kediri tengah memburu pelaku lainnya yang masih buron. Sementara ketiga pelaku dijerat pasal 82 undang-undang perlindungan anak, dengan ancaman hukum 15 tahun penjara.
#kediri #pencabulan #kekerasanseksual #kriminal #pestamiras #beritakediri
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.