Kompas TV bisnis ekonomi dan bisnis

Pelaku Usaha dan Pemerintah Upayakan Jadi Harga Acuan CPO Global, Agar Jadi Barometer Sawit Dunia

Kompas.tv - 3 Maret 2023, 16:50 WIB
pelaku-usaha-dan-pemerintah-upayakan-jadi-harga-acuan-cpo-global-agar-jadi-barometer-sawit-dunia
Para narasumber dalam Seminar Sawit Indonesia bertemakan Strategi Indonesia Menjadi Harga CPO Dunia, di Jakarta, Kamis (2/3/2023). (Sumber: Kompas.TV/Ant)
Penulis : Fransisca Natalia | Editor : Iman Firdaus

JAKARTA, KOMPAS.TV – Pemerintah dan pelaku usaha sepakat membangun rujukan harga minyak sawit mentah (crude palm oil/CPO) di pasar global. Hal ini akan dilakukan melalui pengembangan bursa komoditas yang kredibel dan transparan di dalam negeri.

Direktur Pemasaran Holding Perkebunan Nusantara PTPN III (Persero) Dwi Sutoro menuturkan, saat ini Indonesia masih menggunakan rujukan harga CPO dari Bursa Malaysia (MDEX) dan Bursa Rotterdam di Belanda.

Dengan menggunakan bursa di luar negeri, lanjutnya, kadang memberikan dampak bagi keseimbangan penawaran dan permintaan di dalam negeri.

Karena itulah, Dwi mengusulkan kepada pemerintah supaya dapat memanfaatkan sistem perdagangan CPO yang sudah ada seperti KPBN (PT Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara).

Strategi ini menjadi sangat penting apabila Kementerian Perdagangan ingin mengejar target pembentukan harga acuan CPO pada Juni mendatang.

“Gagasan membangun tata niaga komoditi CPO Indonesia melalui pengembangan bursa CPO Indonesia ini harus didukung dan diskusikan sebagai tahapan untuk membuat Indonesia menjadi barometer sawit dunia,” ujarnya dalam Seminar Sawit Indonesia bertemakan "Strategi Indonesia Menjadi Harga CPO Dunia" di Jakarta, Jumat (3/3/2023), dikutip dari Antara. 

Baca Juga: Pemerintah Bekukan Sementara Hak Ekspor CPO untuk Stabilkan Harga dan Jaga Stok Minyak Goreng

Untuk itu, pengembangan bursa CPO Indonesia menjadi sangat penting untuk mengukuhkan posisi Indonesia sebagai produsen terbesar sawit di dalam negeri.

Mengingat, saat ini di Indonesia, belum ada bursa komoditas yang mampu menggerakkan tiga fungsi yaitu price discovery (pembentukan harga), price reference (acuan harga) dan hedging (lindung nilai).

Keterlibatan pemerintah, BUMN dan swasta, lanjutnya, diharapkan bisa menciptakan sinergi yang positif dalam mendesain tata niaga sawit Indonesia yang adil, efisien, transparan, dan terpercaya.

Aturan soal ekspor CPO lewat bursa disusun

Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Didid Noordiatmoko mengatakan, strategi membentuk harga rujukan CPO Indonesia merupakan bagian dari membangun kedaulatan industri sawit di dalam negeri.


 

Oleh karena itulah, Bappebti sedang menyusun aturan baru yang akan mewajibkan ekspor minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO) melalui bursa berjangkan komoditas.

Aturan tersebut masih digodok dan membutuhkan kajian matang dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap kebijakan domestic market obligation (DMO) dan eksportir.

Baca Juga: Eropa Larang Impor CPO Hasil Deforestasi, GAPKI: Tidak Takut, Masih Ada Pasar yang Lain

 Lalu, akan dikaji pula produk CPO yang wajib diekspor melalui bursa berjangka. Selanjutnya mekanisme bursa untuk memfasilitasi perdagangan.

Direktur PT. Kharisma Pemasaran Bersama Nusantara (KPBN) Rahmanto Amin Jatmiko mengatakan, KPBN sudah punya persyaratan sebuah bursa yang memungkinkan untuk secara resmi dijadikan sebagai bursa CPO Indonesia dalam waktu yang relatif lebih singkat dibandingkan dengan bursa yang lain atau membentuk bursa yang baru.

Harga CPO KPBN, lanjutnya, telah menjadi acuan harga patokan TBS provinsi dan besaran insentif biodiesel selain itu juga jadi acuan harga oleh Oilworld , Indef, Gapki, Bloomberg Intelligent Analysis, Kemenko Marves.

"KPBN adalah anak perusahaan dari PTPN sehingga bisa menjalankan misi sebagai sebuah korporasi yang profesional maupun misi untuk kepentingan nasional sesuai arahan pemerintah,' ujar Rahmanto.




Sumber : Kompas TV




BERITA LAINNYA



FOLLOW US




Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.


VIDEO TERPOPULER

Close Ads x