JAKARTA, KOMPAS.TV - Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej enggan menanggapi terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) tentang penundaan tahapan Pemilu 2024.
Hal ini dikarenakan, putusan tersebut, kata dia belum memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah.
"Putusan itu belum inkrah. Kalau putusan belum inkrah maka kita tidak boleh berkomentar. Itu etikanya begitu ya," kata Pria yang karib disapa Eddy, dalam keterangannya, Jumat (3/3/2023).
Selain itu, posisinya sebagai pejabat negara membuatnya tidak boleh berkomentar terhadap putusan pengadilan tersebut, karena bisa disalahtafsirkan dan mempengaruhi kekuasaan yang lain.
"Saya ini kan saat ini posisinya sebagai pejabat negara. Pejabat negara itu tidak boleh berkomentar terhadap putusan pengadilan yang belum memiliki kekuatan hukum tetap," ujarnya.
"Karena itu bisa disalahtafsirkan mempengaruhi kekuasaan yang lain. Jadi kita harus saling menghormati sesama lembaga negara ya."
Sehingga, dia pun menyebut pihaknya akan membiarkan perkara tersebut bergulir terlebih dulu sampai ada putusan yang bersifat inkrah baru berkomentar.
Baca Juga: Gugatan Partai Prima Dikabulkan PN Jakpus, Demokrat: Ada yang Mengorkestrasikan Penundaan Pemilu
"Bahwa pengadilan itu pada kekuasaan yudikatif (dan) perkara ini belum inkrah. Biarkanlah perkara itu berjalan sampai betul-betul dia sudah punya kekuatan hukum tetap, baru kita berkomentar," ujarnya.
Diberitakan sebelumnya, PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU mengenai keabsahan verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
Dalam putusan untuk gugatan yang terdaftar dengan nomor 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst yang dilayangkan Partai Prima pada 8 Desember 2022, PN Jakpus memerintahkan KPU menunda Pemilu 2024.
"Menghukum tergugat untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilihan Umum 2024 sejak putusan ini diucapkan dan melaksanakan tahapan Pemilihan Umum dari awal selama lebih kurang dua tahun, empat bulan, tujuh hari," bunyi putusan hakim yang diketok pada Kamis (2/3/2023).
Selain itu, hakim juga menyatakan KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum dan menghukum tergugat membayar ganti rugi Rp500 juta kepada penggugat (Partai Prima).
Menanggapi putusan PN Jakpus tersebut, Ketua KPU Hasyim Asy'ari menegaskan pihaknya akan mengajukan banding.
Baca Juga: Sikapi Putusan PN Jakpus, Wapres Sebut Tahapan Pemilu 2024 Tetap Lanjut
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.