JAKARTA, KOMPAS.TV - Dua Presiden Republik Indonesia (RI), yakni Presiden Kelima Megawati Soekarnoputri dan Presiden Keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) sama-sama turun gunung soal isu tunda Pemilu 2024.
Dua tokoh politik tersebut sama-sama mengomentari soal putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024.
Megawati, misalnya, lewat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, menyatakan secara lugas menolak putusan PN Jakpus dan menyebut tidak memiliki kewenangan soal penundaan Pemilu 2024.
"Jadi sesuai arahan Ibu Ketua Umum, maka PDI Perjuangan demi menjaga konstitusi dan mekanisme demokrasi secara periodik melalui Pemilu 5 tahunan, menolak segala bentuk penundaan Pemilu atau perpanjangan masa jabatan,” kata Hasto, Kamis (2/2/2023) dikutip dari pemberitaan KOMPAS TV.
Baca Juga: PDIP Respons Putusan PN Jakpus Tunda Pemilu 2024: Instruksi Bu Mega, Tolak
Sementara itu, SBY bahkan bertanya-tanya, apa yang sebenarnya terjadi hingga keluar putusan untuk menunda Pemilu 2024 dari PN Jakarta Pusat.
SBY juga mengingatkan, keputusan ini di luar nalar sehat dan mengajak publik untuk menjaga negeri ini.
"Menyimak putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kemarin (tentang Pemilu), rasanya ada yg aneh di negeri ini," kata SBY, Jumat (3/3/2023) pagi dilansir dari akun resmi Twitter @SBYudhoyono.
"Banyak pikiran dan hal yang keluar dari akal sehat. Apa yg sesungguhnya terjadi?" ujar pendiri Partai Demokrat ini.
Baca Juga: SBY Respons PN Jakpus Tunda Pemilu 2024: Aneh, Jangan Ada yang Bermain Api Terbakar Nanti
SBY mengisyaratkan penolakan keras terhadap penundaan Pemilu 2024.
"What is really going on? Semoga tidak terjadi sesuatu yang tidak kita inginkan di tahun Pemilu ini. Bangsa ini tengah diuji. Banyak godaan. Tapi, ingat rakyat kita," ujarnya.
"Jangan ada yang bermain api, terbakar nanti. Jangan ada yang menabur angin, kena badai nanti. Let’s save our constitution and our beloved country," ujarnya.
Baca Juga: Soal Putusan PN Jakpus Tunda Tahapan Pemilu 2024, Pakar Hukum Tata Negara: Hakim Bisa Dipidana
Sebelumnya diberitakan KOMPAS.TV, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan agar KPU menunda tahapan Pemilu 2024.
Dalam putusan majelis hakim yang diketuai hakim T Oyong itu mengabulkan gugatan Partai Prima, melawan tergugat dalam hal ini KPU terkait verifikasi partai politik peserta Pemilu 2024.
Gugatan perdata Partai Prima melawan KPU dilayangkan pada 8 Desember 2022 dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.
Putusan PN Jakpus ini diketok Kamis (2/3/2023), dengan Ketua Majelis Hakim yang menyidangkan gugatan tersebut adalah hakim T Oyong. Sedangkan hakim anggota adalah H. Bakri dan Dominggus Silaban.
Sumber : Kompas TV
Gabung ke Channel WhatsApp KompasTV untuk update berita terbaru dan terpercaya.